PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN DASAR KECAMATAN BAYONGBONG
SDN BANJARSARI V
Alamat : Kp. Ciloa Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 44162
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARSARI V
Nomor : 824.01/SD-57/ 2011
Tentang
PENGANGKATAN GURU HONORER
SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARSARI V
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar di SD Negeri Banjarsari V perlu mengangkat guru sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
2. Bahwa guru yang tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang mampu dan layak untuk diangkat menjadi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri Banjarsari V dan mengajar sesuia dengan bidangnya.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 2 tahun 2005 tentang Pendidikan Nasional.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah SD Negeri BANJARSARI V
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pengurus Komite Sekolah Tanggal 08 Agustus 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat :
Nama :
Tempat Tgl.lahir :
Pendidikan :
KEDUA : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Bahwa honor yang diberikan sesuai kemampuan keuangan sekolah.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk masa satu tahun pelajaran.
Ditetapkan di : Banjarsari
Pada Tanggal : 08 Agustus 2011
Kepala Sekolah
SD Negeri Banjarsari V
_____________________
TEMBUSAN :
Kepala UPTD Pendas Kec. Bayongbong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar